HOAX TUJUH KONTAINER SURAT SUARA

Berkas Bagus Bawana Putra Sudah Dilimpahkan Ke Kejagung

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Sabtu, 19 Januari 2019, 06:57 WIB
rmol news logo . Polri telah merampungkan berkas perkara kreator sekaligus penyebar hoax tujuh kontainer surat suara tercoblos Bagus Bawana Putra kepada Kejaksaan Agung.

Ada dua berkas perkara terkait kasus hoax yang telah dilimpahkan ke Kejagung. Berkas Bagus Bawana Putra dan tersangka lain LY.

"Jadi untuk kasus hoax sudah dikirim dua berkas," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (18/1).

Sejauh ini, penyelidikan Polri masih tertahan di Bagus Bawana Putra sebagai kreator lantaran belum menemukan siapa pendana dan aktor intelektual di balik penyebaran hoax tersebut.

Penyidik, kata Dedi, masih mendalami motif BBP membuat dan menyebarkan hoax surat suara tercoblos.

Bagus Bawana Putra atau BBP dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 UU No 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA