Polri Pantau Rencana Pembebasan Abu Bakar Ba'asyir

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Jumat, 18 Januari 2019, 18:19 WIB
Polri Pantau Rencana Pembebasan Abu Bakar Ba'asyir
Abu Bakar Ba'asyir/Net
rmol news logo . Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) enggan berkomentar terkait rencana Presiden Joko Widodo untuk memberikan remisi terhadap narapidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Dedi Prasetyo menjelaskan, Polri dalam hal ini sudah tidak berwenang lagi lantaran domain berada di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas) Kemenkumham.

"Karena yang menjalankan rekomendasi bukan Polri tapi Dirjen Pas Kemenkumham," kata Brigjen Dedi saat dikonfirmasi, Jumat (18/1).

Kendati begitu, Polri akan tetap memonitor perkembangan soal rencana bakal dibebaskannya pimpinan Jamaah Islamiyah yang divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu.

"Polri terus akan memonitoring perkembanganya," pungkas Brigjen Dedi. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA