Plt Sekjen Cipta Karya Diperiksa Untuk Tersangka Pemberi Suap

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Selasa, 15 Januari 2019, 10:43 WIB
rmol news logo . Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal Cipta Karya, Widiarto.

Widiarto dipanggil terkait penyidikan kasus suap proyek pembangunan infrastruktur Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

"Saksi dihadirkan untuk tersangka LSU (Lily Subdarsih)," ujar Jurubicara KPK, Febri Diansyah, Selasa (15/1).

Selain Widiarto, penyidik KPK juga memanggil satu saksi lain. Yaitu mantan Staf Direktorat Pengembangan SPAM, Agustina Suparti.

KPK mengungkap kasus ini dari operasi tangkap tangan (OTT) dengan alat bukti berupa uang tunai Rp 3.4 miliar, 23.100 dolar Singapura dan 3.200 dolar AS.

KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka adalah diduga pemberi suap, Direktur Utama PT WKE, Budi Suharto (BSU), Direktur PT WKE, Lily Sundarsih (LSU), Direktur PT TSP, Irene Irma (IIR) dan Direktur PT TSP, Yuliana Enganita Dibya (YED).

Adapun terduga penerima suap: Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis, Angggiat Patunggul Nahot Simaremare (ARE), PPK SPAM Katulampa, Meina Woro Kustinah (MWR), Kepala Satker SPAM Darurat, Teuku Moch Nazar (TMN) dan PPK SPAM Toba 1, Donny Sofyan Arifin (DSA). [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA