Pejabat Kemenpora Diperiksa Terkait Suap Hibah KONI

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Senin, 07 Januari 2019, 11:58 WIB
Pejabat Kemenpora Diperiksa Terkait Suap Hibah KONI
Gedung KPK/Net
rmol news logo . Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga orang pejabat Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).

Jurubicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, pemanggilan itu terkait dengan penyidikan kasus suap dana hibah Kemenpora kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

"Tiga orang saksi kami hadirkan untuk tersangka EFH (Ending Fuad Hamidy, Sekretaris Jenderal KONI)," ujar Febri dalam keterangan tertulis, Senin (7/1).

Tiga saksi itu adalah Asisten Deputi III Kemenpora, Herman Chaniago, Plt Asisten Deputi IV, Arsani dan anggota tim verifikasi, Bambang Siswanto.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan lima tersangka. Tiga diantaranya merupakan penerima suap, yaitu Deputi IV Kemenpora, Mulyana; PPK Kemenpora, Adhi Purnama; dan Staf Kemenpora, Eko Triyanto.

Adapun pihak diduga pemberi suap adalah Sekretaris Jenderal KONI, Ending Fuad Hamidy; dan Bendahara Umum KONI, Jhoni E Awuy. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA