Adelin Lis keburu mengÂhilang. Diduga dia kabur ke luar negeri dan bersembunyi hingga kini. Sebelumnya ia pernah melarikan diri ke Cina untuk menghindari proses hukum kasus pemÂbalakan liar.
Namun tim pemburu bisa menemukan dan membawanya ke Tanah Air. Adelin Lis pun diadili. Perkaranya bergulir sampai kasasi.
Majelis kasasi yang dipimpin Ketua Mahkamah Agung (MA) saat itu, Bagir Manan menjatuhkan voÂnis 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar. Putusan itu diketok pada 31 Juli 2008.
MA juga mewajibkan Adelin Lis membayar ganti rugi Rp 119,8 miliar dan 2,838 juta dolar Amerika. Jika dalam tempo 1 bulan tidak bisa membayar, huÂkuman Adelin Lis diperÂberat atau ditambah 5 tahun kurungan.
Vonis MA ini membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan yang menjatuhkan vonis bebas terhadap Adelin Lis pada 7 November 2007.
PN Medan membebaskan Adelin Lis dari dakwaan perambahan hutan di Kabupeten Mandailing Natal, Sumatera Utara.
Majelis hakim pengaÂdilan tingkat pertama ini memerintahkan jaksa memÂbebaskan Adelin Lis dari tahanan dan memulihkan nama baiknya.
Hakim berpendapat seÂmua dakwaan jaksa tidak terbukti. Perbuatan Adelin Lis dianggap bukan tindak pidana. Melainkan hanya kelalaian administrasi. Penindakannya, wewenang Kementerian Kehutanan. Bukan pengadilan.
Tak terima Adelin Lis loÂlos dari jerat hukum, Jaksa Penuntut Umum, Harli Siregar langsung menyatakan kasasi usai pembacaan putuÂsan. "Kita melakukan kasasi dengan waktu sesingkat-singkatnya," ucap Harli.
Upaya ini berhasil. MA menganulir putusan PN Medan. Namun Adelin Lis telah menghilang sejak hakim PN Medan memÂvonisnya bebas. Putusan kasasi yang menghukum Adelin Lis 10 tahun penÂjara hingga kini belum bisa dieksekusi. ***
BERITA TERKAIT: