Komisioner KPAI, Retno Listyarti menegaskan pihaknya akan terus mendorong pihak kepolisian untuk menyelesaikan kasus penganiayaan yang menimpa dua orang korban anak di bawah umur, MHU (17) dan ABJ (18).
"Polisi tidak boleh kalah dengan tekanan pihak tertentu, hukum harus ditegakkan. Untuk itu, KPAI mendorong pihak kepolisian menuntaskan penyelidikan kasus ini," ujar Retno dalam keterangannya, di Jakarta, Rabu, (19/12).
Dikatakan Retno, pihaknya juga akan melakukan pengawasan terhadap pihak kepolisian agar menjalankan Undang-Undang Perlindungan Anak dalam penyelesaian kasus tersebut.
"KPAI akan melakukan pengawasan terhadap pihak kepolisian untuk memastikan penggunaan UU Perlindungan Anak, mengingat salah satu korban masih usia anak," tegasnya.
KPAI, lanjut Retno, mengapresiasi pihak kepolisian yang telah sigap dan bertindak cepat merespons kasus penganiayaan terhadap anak.
"KPAI mengapresiasi kepolisian yang sudah bergerak cepat dan sudah menahan terduga pelaku," pungkasnya.
[lov]