KPK Mau Terapkan Sanksi Korporasi Tak Ikut Lelang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Rabu, 19 Desember 2018, 14:09 WIB
KPK Mau Terapkan Sanksi Korporasi Tak Ikut Lelang
Konpers Akhir Tahun KPK/RMOL
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjerat beberapa perusahaan dengan pasal kejahatan korupsi oleh korporasi selama tahun 2018.

Demikian disampaikan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang dalam laporan Capaian dan Kinerja KPK di Tahun 2018 di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (19/12).

"Di tahun ini PT DGI yang telah berubah nama menjadi PT NKE menjadi korporasi pertama yang dituntut dan dibawa ke persidangan," ujar Saut.

Selain PT NKE, kata Saut, tim penyidik KPK saat ini tengah melakukan penyidikan terhadap setidaknya tiga perusahaan terkait dugaan kejahatan korporasi.

"Yaitu PT Nindya Karya, PT Tuah Sejati, dan PT Putra Ramadhan (PT Trada) baik atas dugaan tindak pidana korupsi maupun tindak pidana pencucian uang," jelasnya.

Saut berharap, dengan penerapan kejahatan korporasi untuk mendorong perusahaan dalam keseriusan melakukan pencegahan korupsi.

Soal sanksi, lanjut Saut, KPK menginginkan perusahaan yang terjerat kejahatan korporasi untuk dicabut hak untuk mengikuti lelang.

"Tuntutan KPK adalah pencabutan hak korporasi untuk mengikuti lelang selama waktu tertentu," pungkasnya. [lov]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA