"Hari ini dilakukan pemanggilan enam orang saksi untuk dimintai keterangan," ujar Jurubicara KPK, Febri Diansyah, Jumat (7/12).
Saksi-saksi itu adalah karyawan PT. Hutama Karya, Santosa yang juga merangkap ketua pelaksana proyek, dan karyawan perusahaan yang sama Mali Ahmadi.
Selain itu, dilakukan pemanggilan juga terhadap Direktur PT. Mitra Perkasa Karunia, Bambang Hadi dan satu pihak swasta lain Arry Aryadi. Juga Direktur PT. Dinamika Bagus Sentosa, Jeany Irawaty Hadi
"Termasuk dua PNS Kementerian Dalam Negeri, Sri Kandiyati dan Eko Santoso," kata Febri.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Dudy Jocom, mantan Kepala Divisi Gedung PT Hutama Karya, Budi Rachmat Kurniawan, dan senior Manager PT Hutama Karya, Bambang Mustaqim.
Ketiganya diduga menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri dan orang lain atau korporasi dalam pembangunan gedung IPDN. Dalam proyek senilai Rp 91,62 miliar tersebut, diduga terjadi kerugian negara sebesar Rp 34 miliar.
[rus]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: