"Hari ini penyidik memanggil dua saksi untuk dimintai keterangan terkait tersangka IM (Idrus Marham)," ujar Jurubicara KPK, Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Rabu (28/11).
Dua saksi yang akan diperiksa yakni, Kepala Batubara, Harlen dan Kepala Divisi Pengembangan Regional Sulawesi, Suwarno.
Dalam kasus ini KPK menetapkan tiga orang tersangka yakni Idrus Marham, mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih dan Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemilik saham Blackgold yang merupakan konsorsium proyek PLTU Riau-1.
Johannes Kotjo disangkakan telah memberikan suap sebesar Rp 4,5 miliar kepada Eni. Suap tersebut diberikan sebagai jatah memenangkan proyek pembangunan PLTU Riau-1.
Adapun peran Idrus diduga terlibat dalam suksesi kontrak jual beli tenaga listrik atau Power Purchase Agreement PLTU Riau-1 kepada pihak konsorsium. Imbalannya, Idrus diduga menerima jatah sebesar 1,5 juta dolar AS dari Johannes Kotjo.
[wid]