KPK Amankan 45 Ribu Dolar Singapura Terkait OTT PN Jaksel

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Rabu, 28 November 2018, 11:19 WIB
KPK Amankan 45 Ribu Dolar Singapura Terkait OTT PN Jaksel
Febri Diansyah/RMOL
rmol news logo . Tim satuan tugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah uang dalam bentuk dolar Singapura terkait operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta pada Selasa malam hingga dinihari tadi.

OTT ini berkaitan dengan penanganan perkara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

"Diamankan sejumlah uang sekitar 45 ribu dolar Singapura," kata Jurubicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (28/11).

Lebih detailnya terkait perkara perdata apa OTT ini belum diketahui.

Dalam kasus ini, tim KPK menangkap enam orang yang terdiri dari hakim, pegawai PN Jaksel dan advokat. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA