Politisi Golkar itu merupakan tersangka kasus dugaan suap pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau.
Jurubicara KPK, Febri Diansyah menjelaskan, agenda sidang perdana Eni nanti adalah pembacaan surat dakwaan. Jaksa KPK akan menguraikan lebih lanjut peranan dan dugaan penerimaan uang oleh Eni.
Selain Eni, KPK juga menetapkan dua tersangka lain dalam kasus PLTU Riau-1, yaitu mantan Menteri Sosial, Idrus Marham dan Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemilik saham Blackgold yang merupakan konsorsium proyek PLTU Riau-1.
Johannes Kotjo disangkakan telah memberikan suap sebesar Rp 4,5 miliar kepada Eni. Suap tersebut diberikan sebagai jatah memenangkan proyek pembangunan PLTU Riau-1.
Adapun peran Idrus diduga terlibat dalam suksesi kontrak jual beli tenaga listrik atau Power Purchase Agreement PLTU Riau-1 kepada pihak konsorsium. Imbalannya, Idrus diduga menerima jatah sebesar 1,5 juta dolar AS dari Johannes Kotjo.
[wid]