"Hari ini penyidik memanggil lima orang saksi yang akan dimintai keterangan untuk tersangka IM (Idrus Marham)," ujar Jurubicara KPK, Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Senin (26/11).
Febri menyebut tiga saksi merupakan unsur swasta. Mereka adalah Sekretaris Korporasi PT. Pembangkit Jawa Bali Investasi (PJBI), Lusiana Ester, Direktur Keuangan PT PJBI, Amir Faisal, dan Direktur PT China Huadian Engineering Indonesia, Wang Kun.
"Dua saksi lainnya, Staf DPR RI, Poppy Laras Sita dan supir, Edi Rizal Luthan," demikian Febri.
Dalam kasus PLTU Riau-1, KPK telah menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah mantan Anggota DPR, Eni Maulani Saragih, mantan Menteri Sosial, Idrus Marham, dan Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemilik saham Blackgold yang merupakan konsorsium proyek PLTU Riau-1.
Johannes Kotjo disangkakan telah memberikan suap sebesar Rp 4,5 miliar kepada Eni. Suap tersebut diberikan sebagai jatah memenangkan proyek pembangunan PLTU Riau-1.
Adapun peran Idrus diduga terlibat dalam suksesi kontrak jual beli tenaga listrik atau Power Purchase Agreement PLTU Riau-1 kepada pihak konsorsium. Idrus diduga menerima jatah sebesar 1,5 juta dolar AS dari Johannes Kotjo.
[rus]