Ada Kekurangan Dalam Berkas Perkara, Polisi Bakal Periksa Kembali Ratna Sarumpaet

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sukardjito-1'>SUKARDJITO</a>
LAPORAN: SUKARDJITO
  • Minggu, 25 November 2018, 11:55 WIB
Ada Kekurangan Dalam Berkas Perkara, Polisi Bakal Periksa Kembali Ratna Sarumpaet
Ratna Sarumpaet/Net
rmol news logo . Polisi bakal memeriksa kembali tersangka kasus penyebaran berita bohong atau hoax, Ratna Sarumpaet, guna melengkapi berkas perkara yang dikembalikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

"Kita lihat apa saja petunjuk dari kejaksaan, kira-kira apa yang diperbaiki, ada beberapa. Apakah juga butuh tambahan pertanyaan terhadap tersangka, dan apakah ada kesesuaian antara tersangka dan saksi," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, Minggu (25/11).

Sebelumnya, jaksa peneliti Kejati DKI Jakarta kembalikan berkas berita acara pemeriksaan (BAP) tersangka ujaran kebohongan Ratna Sarumpaet lantaran dinyatakan kurang memenuhi syarat formil dan materil.

Pengembalian berkas tersebut pada Kamis (22/11). Kendati demikian pihak Polda Metro Jaya akan mempelajari berkas yang dikembalikan itu.

"Ya, otomatis kalau ada tambahan lagi akan diperiksa," demikian Argo. [jto]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA