Remigo diduga menerima suap dalam beberapa proyek pembangunan yang dilaksanakan Dinas Pekerjaan Umum Pakpak Bharat.
Selain Remigo, KPK juga menetapkan dua tersangka lain yaitu Plt Dinas PUPR Pakpak Bharat dan dan satu orang swasta.
"Menetapkan tersangka yaitu RYB, DAK dan HSE," ujar Ketua KPK, Agus Rahardjo, malam ini (Minggu, 18/11).
Remigo sebelumnya ditangkap tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi sejak (malam hingga dinihari tadi (Minggu, 18/11).
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan enam pihak. Dua diantaranya diamankan di Jakarta dan empat orang diamankan di Medan.
Adapun alat bukti yang diamankan tim KPK berupa uang tunai senilai Rp. 150 juta yang diduga merupakan sebagian dari dana suap.
[jto]
BERITA TERKAIT: