"Tindak pidana yang terjadi yaitu pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan yang berkaitan dengan kematian. Pasal yang dikenakan 365 ayat 3, 340, dan 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati," kata Wakapolda Metro Jaya Brigjen Wahyu Hadiningrat, sore ini (Jumat, 16/11).
Diketahui, empat orang sekeluarga tersebut ditemukan tewas di kediamannya di Jalan Bojong Nangka 2, Bekasi, Selasa (13/11). Mereka diduga korban pembunuhan, yakni Gaban Diperum Nainggolan (38), Maya Sofya Ambarita (37), Sarah Nainggolan (9) dan Arya Nainggolan (7).
Pelakunya adalah kerabat dekatnya bernama Hari Simamora (HS) ditangkap di sebuah saung di kaki Gunung Guntur, Garut, Jawa Barat usai melakukan tindakan pembunuhan keluarga Daperum Nainggolan.
Penelusuran HS dilakukan setelah mobil Nissan X-Trail berwarna silver dengan nopol B-1075-UOG ditemukan di rumah kos di Cikarang. HS sempat mengobati jari telunjuk yang terluka.
[jto]