Suap Meikarta, KPK Periksa Satu Saksi Dan Dua Tersangka

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Jumat, 16 November 2018, 10:53 WIB
rmol news logo . Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil petinggi Lippo untuk pengusutan kasus suap perizinan proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

"Kami panggil dan akan dimintai keterangan Direktur Lippo Cikarang, Jukian Salim untuk tersangka BS (Billy Sindoro)," ujar Kepala Pemberitaan KPK, Yuyuk Andriati Iskak dalam keterangan tertulis, Jumat (16/11).

Selain menghadirkan saksi, kata Yuyuk, penyidik juga akan melakukan pemeriksaan kembali terhadap dua tersangka, yaitu konsultan Lippo Group, Fitra Djaja Purnama dan Kepala Dinas PUPR Bekasi, Jamaludin.

Hingga saat ini, KPK telah menangkap dan menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dugaan suap perizinan Meikarta yang terdiri dari unsur pejabat dan PNS di Bekasi, serta pihak swasta sebagai tersangka.

Mereka adalah Bupati Neneng Hasanah, Kepala Dinas PUPR Jamaludin, Kepala Dinas Damkar Sahat ‎MBJ Nahar, Kepala Dinas DPMPTSP Dewi Tisnawati dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Neneng Rahmi.

Dari pihak swasta adalah Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, konsultan Lippo Group Taryadi dan Fitra Djaja Purnama, serta pegawai Lippo Group Henry Jasmen. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA