Suap Limbah Sawit, KPK Periksa Ketua DPRD Kalteng

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Rabu, 14 November 2018, 10:23 WIB
Suap Limbah Sawit, KPK Periksa Ketua DPRD Kalteng
Foto: Net
rmol news logo Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Ketua DPRD Kalimantan Tengah, Reinhard Atu Narang.

Jurubicara KPK, Febri Diansyah menjelaskan, Reinhard dipanggil untuk pemeriksaan kasus suap pengelolaan limbah sawit yang melibatkan empat wakil rakyat Kalteng.

"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka WAA," ujar Febri dalam keterangan tertulis, Rabu (14/11).

Tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus ini. Empat di antaranya yakni Ketua Komisi B DPRD Provinsi Kalteng Borak Milton (BM), Sekretaris Komisi B DPRD Provinsi Kalteng Punding LH Bangkan, dan dua Anggota Komisi B DPRD Kalteng, Arisavanah (A), dan Edy Rosada. Empat anggota dewan ini diduga sebagai penerima suap.

Sementara, tersangka pemberi suap yaitu Direktur PT BAP atau Wakil Direktur Utama PT Sinar Mas Agro Resources and Technology (SMART), Edy Saputra Suradja (ESS); CEO PT BAP Wilayah Kalimantan Tengah bagian Utara, Willy Agung Adipradhana (WAA); dan Manajer Legal PT BAP Teguh Dudy Svamsury Zaldy (TD).[wid]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA