Wakil Rakyat Kalimantan Tengah Jadi Saksi Suap Limbah Sawit

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Selasa, 13 November 2018, 10:53 WIB
Wakil Rakyat Kalimantan Tengah Jadi Saksi Suap Limbah Sawit
KPK/Net
rmol news logo Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah terkait kasus suap pengelolaan limbah sawit.

"Dua saksi dari Komisi B DPRD Kalimantan Tengah kami hadirkan untuk dimintai keterangan terkait tersangka WAA," ujar Jurubicara KPK, Febri Diansyah dalam keterangannya, Selasa (13/11).

Adapun dua saksi yang dipanggil penyidik KPK  adalah Anggoro Dwi Purnomo dan Lodewik Christoper Iban.

Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus ini. Empat diantaranya adalah Anggota DPRD Kalteng selaku penerima suap.

Mereka adalah Ketua Komisi B DPRD Provinsi Kalteng Borak Milton (BM), Sekretaris Komisi B DPRD Provinsi Kalteng Punding LH Bangkan, dan dua Anggota Komisi B DPRD Kalteng, Arisavanah (A), dan Edy Rosada.

Sementara itu, tersangka pemberi suap adalah Direktur PT BAP atau Wakil Direktur Utama PT Sinar Mas Agro Resources and Technology (SMART) Edy Saputra Suradja (ESS), CEO PT BAP Wilavah Kalimantan Tengah bagian Utara Willy Agung Adipradhana (WAA), Manajer Legal PT BAP Teguh Dudy Svamsury Zaldy (TD). [jto]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA