Jurubicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, hari ini sudah terjadwal pemanggilan tiga orang saksi untuk dimintai keterangan terkait perkara adik Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan itu.
"Hari ini kami panggil untuk dimintai keterangan tiga orang saksi, satu orang notaris dan dua orang pihak swasta untuk tersangka ZH," ujar Febri dalam keterangannya, Selasa (6/11).
Mereka yang dipanggil penyidik adalah notaris PPAT, Rudi Hartono serta dua Direktur PT Bramega Citra Mulia Persada, Sutarno dan Rudy Ridwan.
Zainudin Hasan diduga menerima fee proyek di Lampung Selatan dengan nilai total Rp 57 miliar. Dari total fee proyek tersebut Zainudin diduga menerima 15 persen sampai 17 persen dari nilai proyek.
KPK menyita sejumlah aset yang diduga hasil belanja dari dana fee yang diterima Zainudin. Aset-aset yang disita ditemukan memiliki status kepemilikan atas nama pihak lain.
Zainudin pun disangkakan melanggar pasal 3 UU 8/2010 tentang pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
[rus]