KPK Periksa Anggota Dewan Terkait TPPU Bupati Lampung Selatan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Rabu, 31 Oktober 2018, 10:43 WIB
rmol news logo . Pendalaman dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Bupati nonaktif Lampung Selatan, Zainuddin Hasan terus dikebut penyidik KPK.

Jurubicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, hari ini sudah terjadwal pemanggilan tiga orang saksi untuk dimintai keterangan terkait perkara adik ketua umum PAN itu.

"Salah satu saksi yang kami panggil adalah Anggota DPRD Lampung, Agus Bhakti Nugroho," ujar Febri dalam keterangan tertulisnya, Rabu (31/10).

Untuk dua saksi lainnya, dikatakan Febri, yaitu Robi Abdurrochman dan Fivintria Sepran dari pihak swasta.

Zainuddin Hasan diduga menerima fee proyek di Lampung Selatan dengan nilai total Rp 57 miliar. Dari total fee proyek tersebut Zainuddin diduga menerima 15 persen sampai 17 persen dari nilai proyek.

KPK menyita sejumlah aset yang diduga hasil belanja dari dana fee yang diterima Zainuddin. Aset-aset yang disita ditemukan memiliki status kepemilikan atas nama pihak lain.

Zainuddin pun disangkakan melanggar pasal 3 UU 8/2010 tentang pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA