Kasus Pembakaran Bendera Tauhid Serahkan Ke Polisi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 26 Oktober 2018, 22:36 WIB
Kasus Pembakaran Bendera Tauhid Serahkan Ke Polisi
Foto/RMOL
rmol news logo Agar persoalan hukum menjadi jelas, sebaiknya persoalan pembakaran bendera bertuliskan kalimat tauhid diserahkan kepada pihak kepolisian.

Demikian dikatakan pengamat politik, Yudi Latief. Menurutnya, pihak kepolisian memiliki kewenangan dalam menetapkan dihukum atau tidaknya pelaku pembakaran.

"Pertama begini, dalam negara hukum tentu tidak semua orang mengambil tindakan kalaupun ada pelanggaran harus ada otoritas penegak hukum jadi tidak main hakim sendiri," Yudi Latief di Jakarta, Jumat (26/10).

Mantan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) tersebut mengimbau masyarakat agar terus menumbuhkan kepekaan bersama.

Pasalnya, jika tumbuh rasa peka, pemikiran untuk main hakim sendiri dapat diminimalisarkan.

"Saya kira dalam kehidupan berbangsa ada kepekaan naluri, kepekaan kebersamaan good felling meski itu bisa dianggap bendera dari satu suatu komunitas belum tentu, dan harus dibeda-bedakan sehingga tidak melewati batas," kata Yudi. [lov]




Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA