"Hari ini satu saksi atas nama Boby Zulhaidir akan kami mintai keterangan untuk tersangka ZH," ujar Jurubicara KPK, Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (22/10).
KPK resmi menetapkan Zainudin Hasan sebagai tersangka pidana pencucian uang setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 23 saksi.
Dari pemeriksaan itu, Zainudin diduga menerima
fee proyek senilai total Rp 57 miliar di Lampung Selatan. Kisaran fee untuk Zainuddin berkisar 15-17 persen dari nilai total proyek.
KPK juga telah menyita sejumlah aset yang diduga hasil belanja dari dana fee yang diterima Zainuddin. Aset-aset yang disita ditemukan memiliki status kepemilikan atas nama pihak lain.
Zainuddin pun disangkakan melanggar pasal 3 UU 8/2010 tentang pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
[wid]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: