Aksi tersebut mendesak Jaksa Agung HM Prasetyo untuk segera menganulir keputusan deponering atau mengesampingkan kasus kesaksian palsu Bambang Widjojanto.
"Keputusan deponering kasus tersangka BW tersebut telah mengundang pertanyaan dan mendapat penolakan," ujar koordinator Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Keadilan, Mulyadi P Tamsir dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Jumat (12/10).
Mulyadi menyebut dengan deponering itu dikhawtirkan akan memunculkan pandangan publik bahwa BW adalah manusia kebal akan hukum.
"BW akan dipersepsikan sebagai warga negara yang kebal hukum dan bisa bertindak semaunya di negara ini," demikian Mulyadi.
[jto]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.