Setiyono bersama Plh Kadis PU Kota Pasuruan, Dwi Fitri Nurcahyo, dan seorang staf di Kelurahan Purutrejo, Wahyu Tri Hardianto diduga menerima duit pelicin atau fee dari seorang kontraktor bernama Muhamad Baqir.
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan empat orang tersebut sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata idampingi Jubir KPK, Febri Diansyah saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (5/10).
Kasus suap ini terkait anggaran belanja modal gedung dan bangunan pada proyek pengembangan Pusat Layanan Usaha Terpadu - Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (PLUT-KUMKM) pada Dinas Koperasi dan Usaha Mikro di Pemkot Pasuruan. Sumber dana proyek ini berasal dari APBD Pemkot Pasuruan TA 2018.
"Proyek-proyek itu diatur oleh Walikota melalui tiga orang dekatnya yang menggunakan istilah 'Trio Kwek-Kwek', dan ada kesepakatan komitmen fee rata-rata antara 5 sampai 7 persen untuk proyek bangunan dan proyek pengairan," tambah Alexander.
Adapun jatah duit yang disepakati untuk Setyono sebesar 10 persen dari nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) proyek yang berjumlah Rp 2.297.464.000. Kemudian ditambah 1 persen jatah untuk Pokja. Pemberian duit tersebut dilakukan secara bertahap.
Pertama, pada 24 Agustus 2018 Muhamad Baqir mentransfer uang sejumlah Rp 20 juta atau jatah peruntukan 1 persen pada Pokja sebagai tanda jadi tender kepada Wahyu Tri Hardianto.
"Kemudian pada tanggal 7 September 2018, Muhamad Baqir memberikan setor tunai kepada Wali Kota melalui pihak-pihak perantaranya sebesar 5 persen atau kurang lebih sebesar Rp 115 juta. Adapun sisa komitmen 5 persen lainnya akan diberikan setelah uang muka cair," kata Alex.
Atas perbuatannya, Muhamad Baqir disangkakan KPK melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001.
Adapun Setyono, Dwi Fitri Nurcahyo, dan Wahyu Tri Hardianto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
[rus]
BERITA TERKAIT: