Perpanjangan ini dilakukan untuk tersangka Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf.
"Dilakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari. Mulai 2 hingga 31 Oktober 2018 terhadap tersangka IY (Gubernur Aceh periode Februari 2007-2012)," ujar Jurubicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (28/9).
Dalam kasus DOK Aceh sendiri, KPK telah menetapkan Irwandi Yusuf, Bupati Bener Meriaj Ahmadi, Syaiful Bahri selaku pihak swasta, dan staf khusus Gubernur Aceh Hendri Yuzal, sebagai tersangka.
Irwandi diduga menerima suap sebesar Rp 500 juta dari Ahmadi. Uang itu merupakan bagian dari commitment fee Rp 1,5 miliar atau 10 persen demi mendapatkan ijon proyek infrastruktur yang menggunakan alokasi Dana Otsus. KPK menduga bagian 8 persen diperuntukkan bagi sejumlah pejabat di provinsi, sedangkan 2 persen di tingkat kabupaten.
Sebagian dari uang suap Rp 500 juta itu diduga akan digunakan untuk kegiatan Aceh Marathon 2018.
[lov]
BERITA TERKAIT: