Masa Tinggal Mantan Gubernur Aceh Di Dalam Sel Diperpanjang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 28 September 2018, 20:42 WIB
Masa Tinggal Mantan Gubernur Aceh Di Dalam Sel Diperpanjang
KPK/Net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan Dana Otonomi Khusus (DOK) Aceh Tahun Anggaran 2018.

Perpanjangan ini dilakukan untuk tersangka Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf.

"Dilakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari. Mulai 2 hingga 31 Oktober 2018 terhadap tersangka IY (Gubernur Aceh periode Februari 2007-2012)," ujar Jurubicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (28/9).

Dalam kasus DOK Aceh sendiri, KPK telah menetapkan Irwandi Yusuf, Bupati Bener Meriaj Ahmadi, Syaiful Bahri selaku pihak swasta, dan staf khusus Gubernur Aceh Hendri Yuzal, sebagai tersangka.

Irwandi diduga menerima suap sebesar Rp 500 juta dari Ahmadi. Uang itu merupakan bagian dari commitment fee Rp 1,5 miliar atau 10 persen demi mendapatkan ijon proyek infrastruktur yang menggunakan alokasi Dana Otsus. KPK menduga bagian 8 persen diperuntukkan bagi sejumlah pejabat di provinsi, sedangkan 2 persen di tingkat kabupaten.

Sebagian dari uang suap Rp 500 juta itu diduga akan digunakan untuk kegiatan Aceh Marathon 2018. [lov]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA