Pendidikan Warga Binaan Anak dalam LPKA Jangan Diabaikan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Sabtu, 20 Juni 2026, 23:33 WIB
Pendidikan Warga Binaan Anak dalam LPKA Jangan Diabaikan
Anggota Komisi XIII DPR Franciscus Sibarani mengunjungi Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat. (Foto: Istimewa)
rmol news logo Pemerintah tidak boleh berhenti mendidik anak hanya karena mereka sedang menjalani pembinaan atau sedang berurusan dengan hukum.

Demikian penegasan Anggota Komisi XIII DPR  Franciscus Sibarani usai mengunjungi Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.

Dalam kunjungan kerja tersebut, Sibarani meninjau langsung pelaksanaan program pendidikan bagi warga binaan anak serta berdialog dengan pengelola dan para peserta didik.

"Pendidikan adalah hak dasar setiap warga negara," kata Sibarani dalam keterangan resmi, Sabtu 20 Juni 2026.

Di sisi lain, Sibarani turut menyoroti skema pendidikan yang mengharuskan anak binaan belajar di luar lembaga, tentu ini penuh hambatan dan risiko.

"Anak-anak harus menyesuaikan diri dengan lingkungan baru, sementara lembaga pendidikan juga harus beradaptasi dengan kondisi khusus mereka," kata Sibarani.

Atas dasar itu, Sibarani merekomendasikan agar Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) memperkuat skema pendidikan dalam lingkungan LPKA.

"Selain mengurangi berbagai kendala, langkah ini juga menciptakan lingkungan belajar yang lebih kondusif," kata Sibarani.rmol news logo article

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA