KPK mengaku faktor kehati-hatian dalam penangangan kasus Century menjadi prioritas penyidik dengan melihat secara rinci peran dari aktor-aktor lain di luar tersangka mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya.
"Menangani dan melakukannya secara hati-hati. Kami lihat secara rinci peran dari aktor-aktor lain yang misalnya diduga bersama-sama mengambil keputusan, itu harus dipilah satu persatu," katanya.
Dalam kasus pemberian dana talangan untuk Bank Century ini, diketahui KPK menduga telah terjadi kerugian negara yang mencapai Rp 7,4 triliun.
Kerugian itu terdiri dari Rp689,394 miliar terkait pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan Rp6,762 triliun akibat menetapkan Bank Century sebagai bank gagal serta dapat menimbulkan dampak sistemik.
Pada Februari 2013, KPK menetapkan mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia, Budi Mulia sebagai tersangka atas dugaan bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang terkait pemberian FPJP dan penetapan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Baru Budi yang ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara ini. Saat ini, Budi sudah dibui 15 tahun di Lapas Sukamiskin, Bandung. Namun, setelah itu, pengusutan kasus Bank Century seolah mandek.
[jto]
BERITA TERKAIT: