Tersangka Korupsi Berjamaah Berharap Bantuan Hukum

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 03 September 2018, 21:47 WIB
Tersangka Korupsi Berjamaah Berharap Bantuan Hukum
Syamsul Fajrih/RMOL
rmol news logo Tersangka korupsi berjamaah DPRD Kota Malang angkat bicara soal penanganan kasus suap APBD-Perubahan Kota Malang Tahun Anggaran 2015 yang menjeratnya.

Tersangka Syamsul Fajrih merupakan satu dari 22 orang yang baru saja menerima status tersangka dari Komisi Pemberantasan Korupsi.

Ditanya harapannya terkait pendampingan hukum oleh partai pengusung, Fajrih pun mengumbar senyum.

"Insya Allah, Insya Allah. Doain lah, mohon doanya," katanya saat hendak meninggalkan Gedung KPK, Jakarta, Senin (3/9).

Namun demikian, sambung Fajrih, dirinya belum mendapat arahan-arahan khusus dari partai.

"Masih belum, nanti konfirmasi," katanya.

Dalam korupsi berjamaah terkait pembahasan APBD-Perubahan Kota Malang 2015, KPK telah memeriksa 45 anggota DPRD yang diduga terlibat. Tersisa empat orang yang berstatus saksi, dua diantaranya dinyatakan tidak cukup bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan dua lainnya masih belum bisa dilaksanakan penyidikan karena sedang sakit.

KPK telah lebih dulu menetapkan dua tersangka yaitu mantan Ketua DPRD Kota Malang M Arief Wicaksono dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (DPUPPB) Kota Malang Jarot Edy Sulistyono.

Arief diduga menerima suap Rp 700 juta dari Edy untuk pembahasan APBD-P tersebut.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar pasal 12 huruf (a) atau huruf (b) atau pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. [wah]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA