Sidang yang dihadiri penggugat didampingi kuasa hukum J Kamal Farza serta seorang kuasa hukum dari KPU. Sidang dimpimpin hakim tunggal Sutiyono dan panitera pengganti Titin Rustinih yang berlangsung sekitar 45 menit.
Kuasa hukum penggugat dalam gugatannya menuntut agar KPU RI membatalkan SK 865/PP.06-/Kpt/KPU/VII/2018 tentang Pengangkatan Anggota Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh periode 2018-2023 atas nama Munzir SKM dan Fauzan Novi SPd. Di mana, kedua komisioner dinilai tidak memenuhi persyaratan saat mendaftar.
Munzir merupakan seorang PNS yang sejak awal tidak melampirkan rekomendasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yakni Bupati Aceh Utara. Sementara Fauzan Novi ternyata punya ikatan perkawinan dengan seorang PNS yang bekerja di KIP Aceh Utara. Padahal sejak awal, setiap calon harus menandatangani surat pernyataan tidak ada ikatan perkawinan sesama penyelenggara pemilu.
Menurut Kamal, jelas terdapat hal yang dilanggar. Untuk Munzir melanggar pasal 19 ayat 1 huruf (j) Peraturan KPU 7/2018 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum yang menyangkut dokumen persyaratan pendaftaran calon anggota KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota.
"Mengingat inilah klien Saya mengajukan gugatannya agar KPU membatalkan SK atas nama keduanya," ujar Kamal kepada wartawan, Rabu (29/8).
Sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada 4 September mendatang dengan agenda yang sama. Selain itu, juga dilakukan perubahan terhadap surat kuasa, baik dari penggugat maupun pihak tergugat.
[wah]
BERITA TERKAIT: