Demikian dikatakan Anggota Komisi III DPR, Masinton Pasaribu di Gedung Nusantara III, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/8).
"Kalau dia sudah menjalani proses pemidanaan tentu ya dia memperoleh haknya untuk bebas kembali," ujar Masinton.
Masinton menyebut, perhatian publik terhadap penanganan kasus Munir ini cukup kuat. Khususnya kepada terpidana Pollycarpus.
Menurutnya, sejak Pollycarpus pertama kali menjalani persidangan hingga dinyatakan bebas selalu saja dibumbui kontroversi di masyarakat.
"Sebenarnya sejak awal proses persidangan, putusan vonis terhadap Pollycarpus dan pemberian remisi banyak dikritik masyarakat," jelasnya.
Sehingga, lanjut Masinton, setelah seluruh pidana yaitu vonis 14 tahun penjara sudah dinyatakan telah dilalui Polly, tentu masyarakat harus menerima bahwa dia sudah bebas.
"Apapun ini proses hukum juga harus dihormati," tukas politisi PDI Perjuangan itu.
[lov]
BERITA TERKAIT: