Masinton: Hak Pollycarpus Untuk Bebas

Rabu, 29 Agustus 2018, 18:04 WIB
Masinton: Hak Pollycarpus Untuk Bebas
Pollycarpus Budihari Priyanto/Net
rmol news logo Pollycarpus Budihari Priyanto, terpidana kasus pembunuhan aktivis hak asasi manusia (HAM), Munir Said Thalib bebas dari penjara. Bebasnya Pollycarpus dinilai wajar lantaran telah menjalani hukuman penjara.

Demikian dikatakan Anggota Komisi III DPR, Masinton Pasaribu di Gedung Nusantara III, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/8).

"Kalau dia sudah menjalani proses pemidanaan tentu ya dia memperoleh haknya untuk bebas kembali," ujar Masinton.

Masinton menyebut, perhatian publik terhadap penanganan kasus Munir ini cukup kuat. Khususnya kepada terpidana Pollycarpus.

Menurutnya, sejak Pollycarpus pertama kali menjalani persidangan hingga dinyatakan bebas selalu saja dibumbui kontroversi di masyarakat.

"Sebenarnya sejak awal proses persidangan, putusan vonis terhadap Pollycarpus dan pemberian remisi banyak dikritik masyarakat," jelasnya.

Sehingga, lanjut Masinton, setelah seluruh pidana yaitu vonis 14 tahun penjara sudah dinyatakan telah dilalui Polly, tentu masyarakat harus menerima bahwa dia sudah bebas.

"Apapun ini proses hukum juga harus dihormati," tukas politisi PDI Perjuangan itu. [lov]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA