"Iya betul, sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, Rabu (29/8).
Teguh ditetapkan tersangka oleh tim penyidik Unit II Subdit 2 Harta Benda (Harda) Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Teguh dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 406 tentang pengerusakan dan memasuki perkarangan rumah tanpa izin.
Penetapan Teguh sebagai tersangka berdasarkan gelar perkara tanggal 20 Agustus 2018. Tuduhan pidana dilayangkan kepada Teguh setelah penyelidik memeriksa 21 saksi serta mengantongi sejumlah bukti dan dokumen.
Argo Yuwono mengatakan kasus yang menjerat Teguh atas laporan seorang warga bernama Felix Tirtawidjaja sedang dalam proses.
"Dipanggil sebagai tersangka itu Senin (27/8) lalu," ujar Argo seperti dilansir
Kantor Berita RMOL Jakarta.
[dem]
BERITA TERKAIT: