Ketua majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang Antonius Widijantono jugamenjatuhkan hukuman denda kepada komisaris PT Karya Adi Kencana (KAK) itu Rp 150 juta. Dengan ketentuan, jika tidak dibayar,diganti dengan pidana penÂjara empat bulan.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," Antonius Widijantono membacakan amar putusan.
Menurut majelis hakim,perbuatan Khayub memenuhi unsur dakwaan primair Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001.
Majelis hakim sepakat dengan jaksa penuntut umÂum KPK untuk mencabut hak politik Khayub selama tiga tahun setelah dia menyelesaikan hukuman penÂjara. Akibatnya, selama itu Khayub tidak bisa mengiÂkuti seleksi jabatan publik.
Vonis yang dijatuhkan haÂkim lebih rendah dari tuntuÂtan jaksa KPK. Sebelumnya jaksa meminta majelis hakim menghukum Khayub dipenÂjara tiga tahun karena diangÂgap terbukti menyuap Bupati Kebumen Rp 5,9 miliar.
Khayub memberikan fuÂlus agar bisa mendapatkan proyek-proyek Pemerintah Kabupaten Kebumen.
Bekas calon bupati Kebumen itu menyerahkan uang lewat orang-orang dekat Yahya. Yakni Barli Halim dan Hojin Anshori. Keduanya tim sukses Yahya dalam pemilihan bupati.
Uang untuk Yahya juga diberikan lewat Sekretaris Daerah Kabupaten Kebumen, Adi Pandoyo.
Uang Rp2 miliar yang diserahkan lewat Barli meruÂpakan imbalan atas penunjuÂkan PT Karya Adi Kencana sebagai pelaksana proyek Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Prembun.
Sisanya, Rp3,9 miliar diberikan lewat Hojin dan Adi Pandoyo. Uang itu merupakan fee atas penggarapan sejumlah proyek Pemkab Kebumen yang dibiayai Dana Alokasi Khusus (DAK).
Kasus ini pengembangan penyidikan suap alokasi anggaran di APBD yang melibatkan pejabat Pemkab Kebumen dan sejumlah angÂgota DPRD. ***
BERITA TERKAIT: