KPK Limpahkan Berkas Fayakhun Andriadi Ke Pengadilan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/soraya-novika-1'>SORAYA NOVIKA</a>
LAPORAN: SORAYA NOVIKA
  • Rabu, 08 Agustus 2018, 16:20 WIB
KPK Limpahkan Berkas Fayakhun Andriadi Ke Pengadilan
Foto/Net
rmol news logo Jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi melimpahkan berkas kasus proyek pengadaan satelite monitoring Badan Keamanan Laut (Bakamla) tahun anggaran 2016 dengan terdakwa politisi Partai Golkar Fayakhun Andriadi.

"JPU KPK telah melimpahkan dakwaan dan berkas perkara dengan terdakwa Fayakhun Andriadi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (8/8).

Menurutnya, berkas Fayakhun setebal sekitar 300 halaman yang berisi dokumen-dokumen, berita acara hingga lampiran.

"Selanjutnya KPK menunggu jadwal persidangan kasus ini. Kami menguraikan dugaan penerimaan terdakwa dan sejumlah pihak yang terkait dalam kasus dugaan suap terkait penganggaran di Bakamla RI," jelas Febri.

Fayakhun diduga menerima hadiah atau janji terkait dengan jabatannya sebagai anggota Komisi I DPR RI. Suap diberikan sebagai fee atas jasa Fayakhun dalam memuluskan anggaran pengadaan satelite monitoring di Bakamla.

Fayakhun diduga menerima fee satu persen dari total anggaran proyek Bakamla senilai Rp 1,2 triliun. Fee sekitar Rp 12 miliar untuk Fayakhun diberikan Dirut PT Melati Technofo Indonesia Fahmi Darmawansyah melalui anak buahnya Muhammad Adami Okta. [wah] 

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA