"Sedangkan saksi Indra Fauzi diperiksa untuk tersangka AP," kata Jurubicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (8/8).
Tersangka AP bersama tersangka lainnya yaitu Kepala Dinas PUPR, Tulungagung Sutrisno (SUT) terjerat kasus suap
fee proyek-proyek pembangunan infrastruktur peningkatan jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tulungagung.
Sebagai pihak yang diduga penerima suap dua perkara, SUT dan AP disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001
juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
[jto]
BERITA TERKAIT: