Lelang Miras Singapura, Duitnya Untuk Negara

Usul Menkeu

Jumat, 03 Agustus 2018, 08:56 WIB
Lelang Miras Singapura, Duitnya Untuk Negara
Foto/Net
rmol news logo Kejaksaan dan pen­gadilan setuju 50.664 botol minuman keras (miras) asal Singapura, dilelang. Hasil sitaan tersebut menjadi pe­masukan untuk negara.

Hal itu disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati saat kon­ferensi pers di Terminal Peti Kemas Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, kemarin.

"Saya mengusulkan agar miras selundupan dilelang ketimbang dihancurkan. Dengan begitu, negara tetap bisa mandapat pemasukan. Dari pada dihancurkan, dilelang saja. Hal itu bisa menjadi pemasukan untuk negara," ujarnya.

Walau begitu, Sri mema­hami bahwa miras bukan merupakan barang yang bebas. Sebab, benda minu­man-minuman itu adalah sitaan. "Kami akan sangat bergantung kepada kejaksaan untuk melakukan proses cepat," ujarnya

Ia berharap proses di ke­jaksaan tidak terlalu lama. Sehingga, pelelangan itu bisa segera dilakukan.

Menkeu menyebut kejak­saan dan pengadilan telah setuju dengan ide yang di­usulkannya itu. "Saya minta direktorat Jenderal Bea Cukai untuk memfollowup hal tersebut," pintahnya.

Terkait lelang, Menkeu mengatakan lelang tersebut tidak bisa diikuti oleh sem­barang orang. Calon wakil presiden ini menyebut par­tisipan lelang adalah pen­gusaha yang memiliki izin Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai.

"Sehingga, dia mesti membayar semua bea masuk, PPN, PPh pasal 22, dan cukainya," ujarnya.

Sri menyebut penyelun­dupan miras itu berpotensi menimbulkan kerugian negara Rp 57,7 miliar. Kerugian itu antara lain terdiri dari kehilangan Bea Masuk Rp 40,5 miliar, Pajak Pertambahan Nilai Rp 6,7 miliar, Pajak Penghasilan Pasal 22 Rp 5,1 miliar, dan Cukai Rp 5,4 miliar.

Menkeu mengatakan, pe­nyelundupan miras berhasil digagalkan berkat kerja sama penegakan hukum dengan Bea Cukai Singapura. Pengiriman barang ilegal itu dideteksi dan ditindak oleh petugas Bea Cukai Tanjung Perak.

Penindakan bermula saat tiga kontainer itu tiba di Tanjung Perak. Semula, kontainer itu dilaporkan berisi 780 pak benang poly­ester oleh sang importir, PT Golden Indah Pratama.

Namun, lantaran adan­ya informasi dari instansi Singapura, petugas Bea Cukai pun melakukan targeting dan pemeriksaan. Pada 28 Juni 2018, petugas melakukan pemeriksaan fisik terhadap tiga kontainer itu.

Benar saja, petugas ternyata tidak menemukan gulungan benang polyester seperti yang diinfokan importir. Mereka malah mendapati 5.626 kar­ton berisi 50.664 botol minu­man keras dari berbagai jenis dan merek, dengan total nilai Rp 27 miliar.

Petugas kemudian melakukan penyegelan atas ba­rang-barang tersebut karena terbukti telah melakukan pe­langgaran. Jumlah dan jenis barang yang ditemukan tidak sesuai dengan apa yang tertera di dokumen pemberitahuan kepabeanan. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA