Effendi tiba pada pukul 15.52 WIB didampingi oleh beberapa petugas, ia mengenakan kaos motif garis-garis dipadukan dengan celana bahan.
Di tangan kanannya Effendi menarik sebuah koper berwarna abu-abu. Ia bungkam saat diberondong pertanyaan oleh wartawan.
Effendi langsung masuk ke lobby Gedung KPK yang berada di Kuningan, Jakarta Selatan dengan pengawalan ketat.
Sebelumnya KPK telah menetapkan Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap dan ada dua orang lainnya, mereka adalah Pemilih PT Binivian Konstruksi Abadi Effendy Sahputra dan seseorang dari pihak swasta yakni Umar Ritonga.
Dalam konfrensi pers kali ini pihak KPK belum dapat menunjukkan bukti uang, karena uang yang sedianya akan diamankan dibawa kabur oleh salah satu tersangka yakni Umar Ritonga.
Sebagai pihak penerima, Pangonal Harahap dan Umar Ritonga kemudian disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.
Sementara sebagai pihak pemberi, Effendy Saputra yang merupakan pihak swasta disangkakan melanggar pasal melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001.
[fiq]
BERITA TERKAIT: