Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Mohammad Iqbal membenarkan, Rachmat diduga telah melanggar disiplin dan kode etik.
"Ada dugaan salah dalam melakukan manajemen dukungan anggaran selaku kuasa penguasa anggaran di Polres Sanggau," kata Iqbal di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (12/7).
Meski telah dicopot, status Rachmat belum diketahui apakah nantinya dapat dikategorikan masuk ke dalam tindak pidana korupsi atau tidak, karena masih diperiksa oleh Pengamanan Internal (Paminal).
"Kita akan lihat nanti apakah sanksinya (pemecatan) begitu. Tergantung sidang (Komisi Kode Etik Polri) KKEP-nya," kata Kadiv Propam Mabes Polri, Irjen Pol Martuani Sormin saat dikonfirmasi.
Diketahui bahwa AKBP Rachmat adalah lulusan Akpol angkatan 97. Dia dikenal sebagai salah satu anggota berprestasi. Posisi Rachmat digantikan oleh AKBP Imam Riyadi yang sebelumnya duduk sebagai Kapolres Kapuas Hulu.
[fiq]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: