KPK Panggil Direktur Taipan Indonesia

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 10 Juli 2018, 10:46 WIB
KPK Panggil Direktur Taipan Indonesia
Foto: Net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur PT Taipan Indonesia, Abu Djaja Bunyamin terkait dugaan kasus suap anggaran pengadaan Satelit Monitoring Bakamla RI yang menyeret nama Fayakhun Andriadi.

Jurubicara KPK, Febri Diansyah dikonfirmasi (Selasa, 10/7) mengatakan, Abu Djaja akan diperiksa sebagai saksi untuk Fayakhun Andriadi yang telah menjadi tersangka.

Selain Abu Djaja, lembaga anti rasuah juga memeriksa dua orang dari pihak swasta yakni Kartika dan Setyo Adi Baroto.

KPK menetapkan Fayakhun sebagai tersangka dalam kasus suap proyek pengadaan satelit monitoring Badan Keamanan Laut (Bakamla) yang total anggarannya mencapai nilai Rp 1,2 triliun pada 14 Februari 2018 yang lalu. Per 28 Maret 2018, Fayakhun resmi menjadi tahanan KPK.

Ia diduga menerima suap berupa hadiah atau janji yang terkait dengan jabatannya. Hadiah tersebut diduga merupakan fee atas jasa Fayakhun memuluskan anggaran pengadaan satelit monitoring di Bakamla pada APBN-P tahun anggaran 2016.

Fayakhun disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau (b) atau Pasal 11 UU 31/ 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. [wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA