Jurubicara KPK, Febri Diansyah dikonfirmasi (Selasa, 10/7) mengatakan, Abu Djaja akan diperiksa sebagai saksi untuk Fayakhun Andriadi yang telah menjadi tersangka.
Selain Abu Djaja, lembaga anti rasuah juga memeriksa dua orang dari pihak swasta yakni Kartika dan Setyo Adi Baroto.
KPK menetapkan Fayakhun sebagai tersangka dalam kasus suap proyek pengadaan satelit monitoring Badan Keamanan Laut (Bakamla) yang total anggarannya mencapai nilai Rp 1,2 triliun pada 14 Februari 2018 yang lalu. Per 28 Maret 2018, Fayakhun resmi menjadi tahanan KPK.
Ia diduga menerima suap berupa hadiah atau janji yang terkait dengan jabatannya. Hadiah tersebut diduga merupakan fee atas jasa Fayakhun memuluskan anggaran pengadaan satelit monitoring di Bakamla pada APBN-P tahun anggaran 2016.
Fayakhun disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau (b) atau Pasal 11 UU 31/ 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
[wid]
BERITA TERKAIT: