Sidang SKL BLBI, KPK Panggil Saksi Dari Ernst & Young

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 09 Juli 2018, 09:32 WIB
Sidang SKL BLBI, KPK Panggil Saksi Dari Ernst & Young
Foto: RMOL
rmol news logo Sidang perkara dugaan korupsi terkait penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT) kembali dilanjutkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, pagi ini (Senin, 9/7).

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kiki Ahmad Yani menyebutkan, ada enam orang saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan SKL BLBI kali ini.

"Untuk nama lengkapnya saya nggak ingat persis, karena harus lihat BAP di kantor," kata Kiki saat dikonfirmasi melalui pesan elektronik, sesaat lalu.

Kiki hanya menyebut bahwa dua orang saksi dari Lubis Ganie Surowidjojo  (LGS) yang melakukan legal audit atau Legal Du Diligence. Sementara dua lainnya dari kantor akuntan publik, Ernst & Young.

"Dua dari tim pemberesan BPPN," sambung Kiki.

Sidang akan berlangsung di ruang Mr. Koesoemah Atmadja Tipikor.

Hingga berita ini dilaporkan, pintu ruang persidangan masih tertutup. [wid]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA