Pengakuan ini diutarakan Bimanesh saat membacakan nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Jumat (6/7).
“Saya merasa bersalah tidak cermat dimanfaatkan Fredrich Yunadi dan kliennya untuk menghindari pencarian KPK," ujarnya.
Bimanesh juga mengatakan, tidak seharusnya ia menerima terlibat rekayasa kecelakaan tunggal di kawasan Jalan Permata Hijau, Jakarta Selatan pada medio November 2017.
"Saya merasa bersalah merawat Novanto dalam keadaan tidak lazim," tuturnya.
Menurut Bimanesh, semua rekayasa itu memang diatur oleh Fredrich yang kala itu menjadi kuasa hukum Setya Novanto.
“Dalam persidangan ini terbukti adalah Fredrich Yunadi yang sengaja menghalang-halangi KPK," tukasnya.
Jaksa penuntut umum pada KPK sebelumnya telah menuntut Bimanesh Soetardjo selama enam tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan.
Jaksa menyebut Bimanesh terbukti bersalah merintangi penyidikan KPK dalam perkara korupsi KTP-el.
[wid]
BERITA TERKAIT: