Stephanus mengaku baru mengetahui adanya pengungkapan Sjamsul setelah dikonfrontir penasehat hukum saat dirinya hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan korupsi SKL BLBI dengan terdakwa Syafruddin Arsjad Temenggung di pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/7).
Dalam kesaksiannya, Stephanus juga mengakui utang petambak sebesar Rp 4,8 triliun yang dianggap sebagai kerugian negara itu adalah bagian dari program inti-plasma (PIR-Pertambakan Inti Rakyat).
"Kalau memang dalam dokumen tertulis seperti itu, memang benar begitu adanya," ujar Stephanus.
Di kesempatan yang sama, saksi lain dari BPPN, Dira Kurniawan Mochtar juga menjelaskan bahwa selama ini para petambak ternyata tidak pernah menerima uang dari BDNI.
"Dari temuan di lapangan petambak mengaku tidak menerima uang dari bank," kata Dira.
Setelah dikonfrontir oleh tim penasehat hukum Syafruddin, saksi mengakui penyaluran uang dari BDNI dalam program PIR tidak langsung disalurkan kepada para petambak, melainkan kepada perusahaan inti atau PT DCD yang membangun rumah dan lahan tambak untuk para petambak sesuai dengan perjanjian kerjasama antara BDNI dengan PT DCD.
Dalam persidangan juga terungkap bahwa perusahaan PT DCD tetap dikelola Sjamsul berdasarkan penunjukan holding company Tunas Sepadan Investama yang dikuasai oleh BPPN.
Adapun DCD telah diserahkan kepada TSI berdasarkan Deed of Transfer (DoT) akta penyerahan sebagai implementasi atas perjanjian Master of Settlement and Acquistion Agreement (MSAA).
Dalam perkara ini, Syafruddin didakwa telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri dan orang lain yang merugikan keuangan negara hingga Rp 4,5 triliun.
Syafruddin selaku kepala BPPN diduga menghapus piutang BBDNI kepada petambak yang dijamin oleh PT DCD dan PT Wachyuni Mandira (PT MW) serta menerbitkan Surat Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham.
[ian]
BERITA TERKAIT: