Apa pasal yang disangkakan?"Dari Pak Dirkrimum tingkatannya (tersangka) karena Kadishub dianggap lalai," kata Kapolda Sumut Irjen Paulus Waterpauw kepada wartawan di kantornya, Kamis (28/6).
Mantan Kapolda Papua itu menjelaskan peran apa yang dianggap lalai oleh Nurdin hingga menyebabkan kapal tersebut tenggelam.
"Umumnya ada (peran Kadishub Samosir) disitu. Karena surat izin berlayar pengawasan dan sebagainya itu diserahkan ke kabupaten. Karena ini kan hasil penjelasan dari kepala dinas provinsi," terangnya.
Saat ini, terang Paulus, sudah ada lima tersangka yang telah ditetapkan oleh pihak kepolisian. Namun, pihaknya masih terus melakukan pendalaman atas kasus ini.
"Sekarang lima ya (tersangkanya) dengan Kadishub Kabupaten Samosir," tutur mantan Wakabaintelkam Polri itu.
Selain Nurdin, Polda Sumut telah menetapkan empat tersangka, yakni Nakhoda Kapal Motor Sinar Bangun, Poltak Soritua Sagala dan Kepala Pos Pelabuhan Simanindo Samosir, Golpa F Putra.
Serta, Kepala Bidang Angkutan Sungai dan Danau Perairan (ASDP) Samosir, Rihad Sitanggang dan anggota Kapos Pelabuhan Simanindo, Karnilan Sitanggang.
[sam]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: