Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa, yaitu 12 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.
Majelis Hakim Safruddin menyatakan, Fredrich telah terbukti bersalah merintangi penyidikan kasus korupsi yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Mengadili menyatakan terdakwa Fredrich Yunadi terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja pmmerintangi penyidikan. Menjatuhkan pidana selama 7 tahu penanda, dan denda 500 juta, subsider 5 bulan,†ujar Hakim Safruddin di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Kamis (28/6)
Hakim Safruddin menyatakan, Fredrich terbukti merintangi upaya proses hukum yang dilakukan KPK terhadap Setya Novanto.
Bahkan Hakim Safruddin menyebut, Fredrich juga terbukti merekayasa perawatan Setya Novanto di Rumah Sakit Medika Permata Hijau, dengan memesan kamar rawat VIP sebelum kecelakaan terjadi dan meminta dokter merekayasa diagnosis medis kliennya.
Adapun hal yang memberatkan perbuatan Fredrich, adalah tindakannya bertentangan dengan program pemerintah memberantas korupsi dan sikapnya yang tidak sopan selama persidangan, serta selalu mencari kesalahan pihak lain.
“Sementara hal yang meringankan, adalah Fredrich masih memiliki tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum,†kata Hakim Safruddin.
[fiq]
BERITA TERKAIT: