Ketua DPP Hanura Inas N Zubir menjelaskan bahwa putusan PTUN yang mengabulkan perkara gugatan kubu Daryatmo dengan gugatan perkara TUN Nomor 24/G/2018 tanggal 22 Pebruari 2018 tentang pembatalan SK Menkumham Nomor M.MH-01.AH.11.01 tidak mengalihkan kepemimpinan partai.
"Melainkan kembali ke SK Nomor M.HH.22.AH.11.01 di mana ketua umumnya adalah OSO dan sekjen adalah Sudding," kata Inas dalam keterangannya, Selasa (26/6).
Tetapi, yang perlu digarisbawahi adalah Sudding tidak pernah hadir di DPP Hanura, maka dianggap berhalangan hadir. Berdasarkan PO Nomor 07/2016 tentang Tata Cara Kerja Organisasi DPP Partai Hanura maka tanda tangan sekjen dapat digantikan oleh salah satu wasekjen yang ditunjuk oleh ketum.
Menurut Inas, meski PTUN sudah mengetok palu, putusan yang baru saja dikeluarkan belumlah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
"Karena menkumham dan DPP Hanura masih memiliki waktu 14 hari untuk mengajukan banding ke pengadilan tinggi. Sehingga SK Menkumham Nomor M.MH-01.AH.11.01 masih sah berlaku, di mana ketua umum adalah Dr Oesman Sapta dan sekjen adalah Hary Lontung," paparnya.
[wah]
BERITA TERKAIT: