Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Suwondo Nainggolan mengatakan, pelaku UK membawa barang haram itu di dalam kemasan roll on (pengharum ketiak) saat membesuk suaminya.
"Sebanyak tujuh plastik kecil di dalam rexona roll on yang dibawa untuk tahanan An Sihagustar di kamar C.18, Rutan narkoba," terang Suwondo kepada wartawan, Jumat (22/6).
Saat ini, sambung Suwondo, pelaku telah diamankan guna dilakukan penyelidikan lebih dalam, apakah barang haram tersebut akan dipakai sendiri oleh sang suami atau untuk kembali diperjual belikan di dalam sel tahanan.
"Sementara sudah dilaporkan ke piket Resnarkoba PMJ untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.
[nes]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: