"Diperpanjang penahanan selama 30 hari kedepan dimulai hari ini sampai 20 Juli kedepan," ujar Jurubicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (21/6).
Keenam tersangka yang masa penahananya diperpanjang anggota DPRD Kota Malang. Mereka adalah Abdul Hakim dari Fraksi PDIP, Sulik Lestyowati dari Fraksi Partai Demokrat, Imam Fauzi dari Fraksi PKB, Tri Yudiani dari Fraksi PDIP, Bambang Sumarto dari Fraksi Partai Golkar dan Syaiful Rusdi dari Fraksi PAN.
Kasus ini bermula saat Anton selaku Wali Kota Malang diduga memberi hadiah atau janji kepada Ketua DPRD dan Anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019 terkait pembahasan ABPD-P Kota Malang Tahun Anggaran 2015.
Atas perbuatannya tersebut, Wali Kota Malang yang diduga sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan, 18 Anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019 sebagai pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b, atau Pasal 11 UU 31 /1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
[dem]
BERITA TERKAIT: