ICW Menilai DPR Dan Pemerintah Tergesa-gesa Bahas RKUHP

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 05 Juni 2018, 22:27 WIB
ICW Menilai DPR Dan Pemerintah Tergesa-gesa Bahas RKUHP
Ilustrasi/Net
rmol news logo Indonesia Corruption Watch menilai ada ketergesa-gesaan yang tidak masuk akal di tunjukan oleh DPR dan pemerintah dalam pembahasan Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).

Peneliti ICW Lola Easter menjelaskan dalam merumuskan RKUHP DPR dan pemerintah lebih tertutup dan tidak partisipatif.

Menurutnya pemerintah dan DPR harusnya lebih akomodatif dalam membahas revisi UU Tipikor dibandingkan memasukkan delik korupsi dalam RKUHP.

"Kami berharap kedepannya pembahasan bisa lebih terbuka, lebih partisipatif dan lebih akuntable. Tentu akan lebih sulit melakukan revisi dalam konteks RKUHP dibandingkan dengan merevisi UU tipikor
 ujar Peneliti ICW Lola Easter di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (5/6).

Polemik soal revisi kata Lola bukan hanya kepentingan keberlangsungan KPK tapi juga lembaga-lembaga independen lainnya yang mempunyai kewenangan menangani tindak pidana khusus seperti BNN, komnas HAM, komnas perempuan, komnas anak, dan BNPT.

Ia mencontohkan BNPT yang memang mempunyai kepentingan yang sama dengan KPK yaitu bagaimana agar delik-delik khusus atau delik tindak pidana khusus ini bisa tetap diatur diluar RKUHP.

"Karena itu kecenderungannya akan menyulitkan penanganan perkara yang akan dilakukan oleh masing-masing lembaga independen ini," ujarnya.  [nes]



Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA