""Ya pemberian kompensasi terhadap korban itu kan keputusan politik kita," ujar Yasonna di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (25/5).
Pemberian kompensasi terhadap korban teror yang juga berlaku pada korban sebelum UU Terorisme disahkan, merupakan bagian dari penyelesaian tanggung jawab negara terhadap korban yang sebelumnya tak terpenuhi secara utuh.
"Karena masih kita dengar para korban ini banyak yang belum terselesaikan, masih ada trauma, dan lain sebagainya, itu yang kita harapkan bisa diselesaikan," bebernya.
[fiq]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: