UU Terorisme Beri Kompensasi Untuk Para Korban

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/soraya-novika-1'>SORAYA NOVIKA</a>
LAPORAN: SORAYA NOVIKA
  • Jumat, 25 Mei 2018, 14:37 WIB
UU Terorisme Beri Kompensasi Untuk Para Korban
Yasonna Laoly/Net
rmol news logo . Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly menilai substansi aturan baru dalam UU Terorisme yang memberikan kompensasi kepada para korban teror sebagai sebuah terobosan baru.

""Ya pemberian kompensasi terhadap korban itu kan keputusan politik kita," ujar Yasonna di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (25/5).

Pemberian kompensasi terhadap korban teror yang juga berlaku pada korban sebelum UU Terorisme disahkan, merupakan bagian dari penyelesaian tanggung jawab negara terhadap korban yang sebelumnya tak terpenuhi secara utuh.

"Karena masih kita dengar para korban ini banyak yang belum terselesaikan, masih ada trauma, dan lain sebagainya, itu yang kita harapkan bisa diselesaikan," bebernya. [fiq]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA