Kuasa Hukum Rita Hadirkan Saksi Kadis Perhubungan Kukar

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 23 Mei 2018, 11:42 WIB
Kuasa Hukum Rita Hadirkan Saksi Kadis Perhubungan Kukar
Rita Widyasari/RMOL
rmol news logo . Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta kembali menggelar persidangan atas kasus penerimaan gratifikasi Bupati Kutai Kartanegara (nonaktif) Rita Widyasari dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima (PT SGP) Hery Susanton Gun, Rabu (23/5).

Kali ini persidangan dilaksanakan untuk mendengarkan keterangan saksi dari pihak kuasa hukum Rita Widyasari.

Persidangan dimulai pada pukul 11.15 WIB. Rita datang mengenakan baju berwarna putih dengan jas bermotif serta celana putih dan kerudung berwarna hitam.

Saksi yang dihadirkan merupakan Kepala Dinas Perhubungan Kutai Kartanegara Sunggono. Ruang persidangan tampak sepi meskipun persidangan persifat terbuka.

Dalam kasus ini Rita disangka melanggar Pasal 12 B UU 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

KPK menduga Rita menerima gratifikasi sejak menjabat Bupati Kukar pada periode 2010-2015 dan pada periode 2016-2021.

Rita dan Khairudin diduga telah menerima fee atas proyek, fee atas perizinan dan fee pengadaan barang dan jasa yang menggunakan APBD Kabupaten Kukar. Jumlah gratifikasi sebesar Rp 436 miliar. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA