Lembaga anti rasuah mempersilahkan Nurhayati membantah, dan akan tetap mendalami lebih jauh pengakuan Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta bahwa Nurhayati menerima 100 ribu dolar AS dari proyek KTP elektronik.
"Ya kalau ada pihak yang membantah ya silahkan saja ya, bahkan kalau ada bukti bantahan justru itu akan lebih bagus lagi. Tapi, prinsipnya KPK melihat ini sebagai fakta persidangan," kata Jurubicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Selasa (22/5).
Febri mengatakan seseorang yang menyampaikan keterangan di persidangan punya kewajiban menyampaikan apa yang diketahui dan dialaminya secara benar. Sementara KPK, sebagai penegak hukum, punya kewajiban mendalami kesesuaian fakta-fakta yang muncul dalam persidangan dengan bukti-bukti lainnya.
"Kalau memang ada kesesuaian dan didukung bukti yang lain tentu saja bisa kita tindak lanjuti," katanya.
Sekali lagi, Febri tegaskan, KPK sama sekali tidak terpengaruh dengan bantah seseorang. Bagi KPK, bantahan yang disampaikan orang-orang yang disebut terlibat sebuah perkara korupsi merupakan hal yang biasa dihadapi.
"Saya kira itu hal yang sering terjadi dalam penanganan kasus termasuk e-KTP.
Ya bantahan itu kan disampaikan di ruang publik ya, silahkan saja yang bersangkutan punya hak itu. Tapi KPK fokus pada substansi perkara," tukas Febri.
[dem]
BERITA TERKAIT: